“TOLAK AKTIVITAS TAMBANG TIMAH PONTON ISAP PRODUKSI (PIP) DI DESA RIAS BANGKA SELATAN BERUJUNG AKSI HINGGA PERUSAKAN”
Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka saat konferensi Pers bersama sejumlah wartawan,
pada Sabtu (27/05/2023) di Ruang Aula Rajawali Polres Basel membenarkan adanya aksi
perusakan terhadap PIP di Desa Rias, merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, bahwa setiap pertambangan, baik mineral maupun batubara, wajib
dilaksanakan berdasarkan adanya izin IUP yang diterbitkan perusahaan terkait mengenai hal
tersebut tindakan pihak-pihak tertentu yang mengganggu atau menghalangi kegiatan
pertambangan di indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap
pelaku perusakan milik perusahaan. Apa Peran Pemerintah dalam menanggapi adanya program
Ponton Isap Produksi (PIP) didesa rias?
Diduga,aksi penolakan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok nelayan itu merupakan
aksi protes karena terdapat dua peralatan tambang Ponton Isap Produksi (PIP).
Akibatnya,beberapa peralatan, seperti tali jangkar, tali rajuk, dan sakan milik perusahaan mitra
PT Timah Tbk itu mengalami kerusakan berat dan mengalami kerugian atas aksi tersebut.
Adanya program PIP atau Ponton Isap Produksi ini nyatanya sangat memberikan dampak pada
aktivitas nelayan dan berpengaruh pula pada produksi ikan dan hasil laut lainnya sehingga
banyak munculnya penolakan dari masyarakat terutama Masyarakat yang berprofesi sebagai
nelayan. Kemungkinan kerusakan dan pencemaran akibat dari PIP menjadi alasan para
masyarakat menolak dan menentang dilaksanakannya PIP di laut rias.Walaupun program ini
telah dilakukan uji kelayakan namun masih menjadi pertimbangan masyarakat dikarenakan
setiap pertambangan terutama dilaut akan selalu menyebabkan kerusakan lingkungan dan
kelestarian ekosistepun berpengaruh sehingga hasil tangkap nelayan akan menurun bahkan
mematikan profesi nelayan.
Adanya aksi ini Bupati Basel Turun tangan, Audensi Nelayan bersama PT Timah Tbk
yang di fasilitasi Bupati Bangka Selatan, Reza Herdavid berlangsung di Ruang Kerja Bupati,
Jalan Gunung Namak, Gedung, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka
Belitung, Selasa (30/05/2023). Reza Herdavid memutuskan dengan tegas menolak
pertambangan PIP di Laut Rias, Bupati Reza mengatakan”saya putuskan hari ini. Mau legal
ataupun illegal, saya mewakili kawan-kawan forkopimda menyatakan menolak pertambangan
dilaut Rias” ia berdiri ditengah-tengah untuk memfasilitasi antara Nelayan dan Mitra
Penambang. Dan meminta Pihak PT Timah untuk menunjukan bukti perizinan yang diminta
pihak nelayan. Dan lanjut mengatakan bahwa ia sangat kecewa dengan pihak PT Timah
dimana tidak dapat memenuhi apa yang diminta untuk kejelasan bukti perizinan yang
lengkap. Namun, PT Timah Tbk membenarkan jika perusahaan memiliki Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) di wilayah Desa Rias dan Desa Batu Beriga.
Perbedaan kepentingan diantara masyarakat, pemerintah dan PT timah sendiri samasama berusaha mendominasi. Dari sudut pandang mayarakat atau nelayan program PIP sangat
memberikan kerugian dimana ketika program ini berjalan akan berdampak pada hasil tangkapan
yang berkurang serta lingkungan akan mudah tercemar oleh aktivitas pertambangan timah ini.
Masyarakat yang bergantung pada hasil laut dan bermata pencarian dengan nelayan akan
berusaha mencegah dan menolak berjalannya program PIP ini agar aktivitas mereka tidak
terganggu dan kebutuhan ekonomi masyarakat pun terus berjalan.
Dari masalah tersebut dapat disimpulkan bahwa perlu adanya titik temu antara
kepentingan tambang laut dan nelayan yang memang tidak mudah, karena ini telah terjadi di
beberapa tempat.”Laut sebagai jantung ekonomi nelayan membuat mereka berusaha sekuat
tenaga menjaganya”. Namun disisi lain, sumber daya tambang yang dilaut yang sudah diatur
peruntuknya melalui legalitas izin usaha pertambangan (IUP). Harus ada jalan tengah di antara
keduanya, atau harus ada yang mengalah. Keduanya sumber ekonomi, hanya yang satu bisa
diperbaharui dan prosesnya dominan alamiah dengan sarana prasarana tradisonal para nelayan.
Sedangkan yang satunya jelas bahan galian yang tidak bisa diperbaharui yang sistem kerjanya
mekanik dan untuk kembali ke awal jelas tidak bisa 100 persen, mengetahui lautan merupakan
hal penting sebagai sumber daya alam yang banyak dimanfatkan para nelayan dan para
masyarakat pesisir pantai selain itu, juga merupakan sumber daya alam yang seharusnya dijaga
dan dilindungi kelestariannya, laut merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki masyarakat
dan sebagai objek wisata yang ada di Bangka Selatan, untuk tambang bisa dialihkan di lain
tempat yang memungkinkan menguntungkan untuk melakukan pertambangan serta di sisi lain
tidak merugikan para nelayan dan masyarakat lainnya, disini peran pemerintahpun cukup andil
dalam menanggapi hal ini, pemerintah sebagai alat penghubung penetralisir keduabelah pihak
termasuk aparat keamanan yang bertugas untuk berjaga-jaga.