SATGAS PPKS UBB : SUDAH EFEKTIFKAH PERAN SATGAS
PPKS PERMENDIKBUD RISTEK NO.30 TAHUN 2021 di UBB?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Indonesia Bapak Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan baru dalam mengerem terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Aturan tersebut juga sudah disahkan dan diatur dalam Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 berupa Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual atau disingkat menjadi SATGAS PPKS. Beliau juga mewajibkan seluruh kampus untuk bekerjasama dan menaati aturan tersebut tanpa terkecuali, jika sampai ada kampus yang terdata belum menaati peraturan tersebut maka akan diberlakukan sanksi. Pemerintah berharap aturan tersebut bukan hanya diterapkan sebagai formalitas dan menghindari sanksi, tapi juga berharap dapat mengimplementasikan nilai dari tujuan disahkannya aturan tersebut. Lalu, apakah SATGAS PPKS di UBB sudah menjalankan serta menerapkan dengan baik peraturan tersebut ?
Pada tanggal 3 Agustus 2022 Universitas Bangka Belitung telah resmi menerapkan aturan tersebut dengan membentuk satgas yang berisikan mahasiswa dan dosen. Sebelum resminya satgas tersebut sejumlah mahasiswa melakukan aksi terbuka karena menilai pihak kampus tidak mendukung aturan tersebut, pandangan tersebut dituturkan karena sampai saat itu belum adanya informasi terkait sosialisasi ataupun pembentukan SATGAS PPKS di UBB. Setelah dilakukannya aksi terbuka pihak kampus merespon dengan baik dan menjelaskan terkait alasan kenapa UBB belum melakukan sosialisasi ataupun pembentukan SATGAS PPKS, pihak rektorat juga menjelaskan bahwa mereka juga ingin membentuk SATGAS PPKS dengan segera dan berharap lingkungan UBB bersih dari kasus kejahatan seksual sebagai bentuk kepedulian dari pihak kampus kepada mahasiswanya.
Setelah beberapa bulan berjalannya SATGAS PPKS di UBB, muncul berbagai pandangan negatif dan positif terkait efektifitas pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Pandangan tersebut berupa pendapat mahasiswa terkait ketidakefektifan SATGAS PPKS UBB dalam menjalankan tugas dan kewjibannya. Pendapat tersebut dikeluarkan karena masih ada beberapa mahasiswa yang mengalami pelecehan seksual, namun dari pihak kampus belum pernah mempublikasikan atau membahas jika ada mahasiswa yang mengalami pelecehan tersebut, padahal Perguruan Tinggi wajib melakukan empat hal jika ada laporan kekerasan seksual. Pertama, pendampingan berupa konseling, bantuan hukum, advokasi, dan sebagainya kepada pelapor. Kedua, perlindungan berupa jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan. Ketiga, pemulihan korban, bantuan psikologis, tenaga medis, dan masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran/kepegawaian. Keempat, pengenaan saksi administratif yang diberikan kepada pelaku oleh perguruan tinggi. Adapun pandangan positif lainnya adalah mahasiswa merasa aman dengan adanya SATGAS PPKS di UBB karena dapat menjadi wadah sebagai tempat pelaporan ataupun pengaduan jika mengalami kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Dari kedua pandangan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa Universitas Bangka Belitung seolah – olah tidak ingin mentransparansi terkait adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi karena takut merusak reputasi kampus akibat kasus tersebut. Namun, disisi lain kita juga harus bertanya - tanya dan mencari tau terkait pembenaran adanya korban pelecehan seksual di lingkungan kampus kita tercinta ini, dan apakah korban melaporkan kepada SATGAS PPKS UBB atau tidak. Karena kita tidak dapat melimpahkan semuanya kepada SATGAS PPKS UBB tanpa adanya pelaporan khusus oleh para korban, tentunya sebagai mahasiswa yang baik dan bijak kita tidak bisa selalu menyalahkan satu pihak dan mengambil dari satu sudut pandang saja. untuk itu jadilah mahasiswa yang bijak dan kritis tanpa terburu – buru menghakimi, karena pandangan menentukan cara fikir dan seberapa jauh kecerdasan dalam mengendalikan emosional kita. Dan tugas untuk menjaga kemanan lingkungan UBB dari kasus kerjahatan pelecehan seksual bukan hanya SATGAS PPKS UBB dan pihak rektorat, karena itu tugas kita bersama demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Jangan lupa selalu awasi serta saling menjaga satu sama lain, jangan pernah saling menyalahkan ataupun menghakimi, jika ada yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus jangan pernah takut untuk melaporkan karena kasus tersebut harus ditindak agar para pelaku mendapatkan efek jera.